Abortus
A.
Pengertian Abortus
Abortus menurut Sardikin
Ginaputra ( Fakultas kedokteran UI ), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil
konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Dan menurut Mariono
Reksodipura ( fakultas hukum UI ), pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum
waktunya ( sebelum dapat secara alamiyah ).[1]
Dalam melakukan abortus
tidak bisa dikakukan dengan senbarangan, namun harus dengan melalui
metode-metode yang sudah ada. Metode yang dipakai untuk abortus biasanya ada
empat, yaitu:
1.
Curattage dan Dilatage ( C & D
)
2.
Dengan alat khusus, mulut ikasiorahim
dilebarkan, kemmudian janin di kiret ( di-curet ) dengan alat seperti sendok
kecil.
3.
Aspirasi, yakni penyedotan isi
rahim dengan pompa kecil.
4.
Hysterotomi ( melalui operasi )[2]
B.
Macam-macam Abortus
Abortus ( pengguguran kandungan ) ada 2
macam :
- Abortus spontan. ( spontanius Abortus ), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus sepontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
2. Abortus yang disengaja ( abortus provocatus / induced proabortion
). Dan abortus yang ke-2 ini ada 2 macam, yaitu:
a.
Abortus Artificialis Therapicus,
yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis. Misalnya jika
kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa sicalon ibu, karma misalnya
penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal
yang berat.
b.
Abortus Provocatus, ialah abortus
yamng dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan
untuk meniadakan hasil hubunmgan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri
kehamilan yang tidak dikehendaki.[3]
C.
Hukum Abortus
1.
Pandangan Pemerintah
Untuk mendukung progam
nasional keluarga berencana dewasa ini penanganan kegagalan KB dilaksanakan
dengan menangani keluarga yang tidak bias melahirkan dan penangan kelahiran
yang tidak diharapkan. Khususnya penanganan kelahiran yang tidak diharapkan
sudah ada rumah sakit yang menangani pengguguran kandungan.
Pengguguran kandungan
atau abortus merupakan cara baru yang dipraktekan secara terbuka dalam rangka
mensukseskan program KB. Karena itu, mungkin sekali abortus akan memghadapi
banyak masalah yang perlu diperhatikan, terutama kalau dilihat dari segi hukum.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 299, 346, 347,348, dan
349negara melarang cukup berat; bahkan hukumanya tidak hanya ditujukan kepada
wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini
dapat dituntut, seperti dokter,dukun bayi, tukang tang menbantu atau yang
melakukannya sendiri.
Pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan
abortus adalah sebagai berikut:[4]
- Pasal 299
( 1
): Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
(
2): jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau dia
seorang tabib, bidan, juru obat; pidanya dapat ditambah sepertiga.
( 3 ): Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya unuk
melakukan pencarian itu.
- Pasal 346 : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 347
( 1 ): Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandu gan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
( 2 ): Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
·
Pasal 348
( 1 ): Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
( 2 ): Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·
Pasal 349 : Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat, membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat di cabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
2.
Abortus menurut pandangan islam[5]
Para ulama’, khususnya MUI propinsi DKI Jakarta
memfatwakan tentang hokum abortus sebagai berikut:
- Pengguran kandungan sesudah nafkh ar-ruh ( ditiupkannya nyawa pda janin sesudah usia 4 bulan kehamilan ), baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan kandungan ( menstrual regulation ) dengan memesukkan alat penyedot, penguras dan pembersih kedalam rahim wanita, maupun dengan cara lainnya hukumnya adalah haram, kecuali jika menurut dokter yang amanah, bahwa hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa ibu yang mengandung. Diantara factor-faktor yang menyebabkan haramnya aborsi setelah adalah sebagai berikut:
Ø
Janin yang telah berusia 4
bulan ( ba’da nafkh ) sudah memiliki kehidupan yang harus dihormati. Oleh
karena itu, aborsi sesudah nafkh ar-ruh merupakan usaha pembunuha terhadap
manusia yang sangat diharamkan oleh ALLAH SWT, kareana yang berhak menghidupkan
dan mematikan manusia baik sudah dalam keadaan utuh dan sempurna maupun masih
dalam keadaan embrio ( proses kejadian manusia ), hanya ALLAH SWT. Sebagaimana
difirmankan ALLAH SWT dalam surat
Ali Imran ayat 156 :
Artinya :
“ALLAH menghidupkan dan
mematikan. Dan ALLAH melihat apa yang kamu kerjakan.” Ali Imran, 3: 156.
Ø
Aborsi sesudah nafkh ar-ruh
sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa wanita yang melakukannya.
Padahal agama islam melarang manusia melakukan hal-hal yang membahayakan diri
mereka sendiri, dan atau membahayakan orang lain.
- Para ulama’ berbeda pendapat tentang hokum aborsi sebelum terjadinya nafkh ar-ruh sebagai berikut:[6]
Ø
Meurut ulama’ Zaidiyah,
sebagian ulama madzhab hanafi, maliki, syafi’I, dan hambali, bahwa hokum aborsi
sebelum terjadinya nafkh ar-ruh adalah mubah( boleh ) secara mutlak, baik ada
alas an medis ataupun tidak.
Ø
Menurut sebagian ulama
madzhab hanafi dan syafi’I, bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkh ar-ruh
adalah mubah ( boleh ) jiaka ada alasan medis ( ‘udzur ). Jika tidak ada alas
an medis, maka hukumnya makruh.
Ø
Menurut sebagian ulama
madzhab malik, bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah makruh
secara mutlak, baik ada alas an medis atau tidak.
Ø
Menurut pandangan mu’tamat
dalam madzhab Maliki, bahwa aborsi sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah
haram.
Ø
Menurut pandangan imam
ghozali dari kalangan madzhab syafi’I, bahwa jika nuthfah ( sperma ) telah
bercampur dengan ovum dan siap menerima kehidupan ( isti’dad li qabul al-hayah
), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana ( jinayah ); dengan demikian
hukumnya adalah haram. Sebagaimana disebutkan dalam kitab ihya’ ulum ad- Din
Juz II, halaman 51 sebagai berikut :[7]
“ Azal (pencegahan kehamilan) adalah berbeda dengan pengguguran kandungan
atau pembunuhan bayi yang telah lahir. Karena hal itu (pengguguran kandungan
atau pembunuhan bayi yang telah lahir) adalah suatu tindak pidana terhadap
makhluk yang telah ada. Aborsi sebagi suatu tindak pidana terdiri dari beberapa
tingkatan. Tingkatan pertama adalah aborsi yang dilakukan ketika sperma telah
bertemu dan bercampur dengan ovum dalam rahim wanita dan telah siap menerima kehidupan.
Merusakkan wujud yang demikian adalah suatu kejahatan. Apabila sperma telah
tumbuh menjadi’alaqah (segumpal
darah) dan mudlghoh (segumpal
daging), maka aborsi terhadap janin tersebut lebih keji. Bila janin telah
berbentuk bayi secara sempurna dan telah ditiupkan ruhnya, maka aborsi terhadap
janin tersebut adalah lebik keji lagi. Puncak dari pada kekejian tersebut
adalah apibila pembunuhan dilakukan terhadap bayi yang telah lahir dari rahim
ibunya dalam keadaan hidup”.
- Sehubungan dengan berbagai pendapat para pakar hokum islam diatas, komosi fatwa MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh (usia empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika ada alas an medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh agama islam.
- Bahwa pembersihan kandungan yang dilakukan karena akibat terjadinya keguguran yang tidak sengaja, adalah diprolehkan karena tidak termasuk aborsi yang diharamkan.
- Mengharapkan terhadap pemerintah agar melarang aborsi, baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan kandungan (menstrual regulation) dengan memasukkan alat penyedot, penguras dan pembersih kedalam rahim wanita maupun dengan cara lainnya, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.[8]
DAFTAR PUSTAKA
Mahfudz, Sahal. Solusi Problematika Umat. Surabaya : Ampel Suci,
2003.
Tebba, Sudirman. Solusi Hukum Islam. Jakarta : Yayasan risalah, 1984.
Ali,
Muhammad. Kedudukan Hukum Islam dalam
Sistem Hukum Islam. Jakarta
: Yayasan Risalah, 1992.
Mulyanto. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara, 1985.
Rasyid,
Hamdan. Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa-fatwa
Aktual. Jakarta
: PT. Al- Mawardi Prima, 2003.
Zuhdi, Masjfuk . Masail Fiqhiyah . Jakarta: PT. Inti Idayu Press, 1993.
[1] Masjfuk
Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Jakarta: PT. Inti Idayu
Press, 1993 ), 77.
[2] Ibid,.
[3] Ibid, 78.
[4] Muhammad
ALi, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem
Hukum Islam ( Jakarta: Yayasan Risalah, 1992 ), 72.
[5] Muhammad
Hamdan Rasyid, Fiqh Indonesia Himpunan fatwa-fatwa Aktual,( Jakarta : PT. AL- Mawardi, 2003 ), 200 – 202
.
[6] Ibid, 203
[7] Ibid, 204
[8] Ibid, 205
Comments
Post a Comment
bismillahi....