Abortus



A.                Pengertian Abortus
Abortus menurut Sardikin Ginaputra ( Fakultas kedokteran UI ), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Dan menurut Mariono Reksodipura ( fakultas hukum UI ), pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya ( sebelum dapat secara alamiyah ).[1]
Dalam melakukan abortus tidak bisa dikakukan dengan senbarangan, namun harus dengan melalui metode-metode yang sudah ada. Metode yang dipakai untuk abortus biasanya ada empat, yaitu:
1.      Curattage dan Dilatage ( C & D )
2.      Dengan alat khusus, mulut ikasiorahim dilebarkan, kemmudian janin di kiret ( di-curet ) dengan alat seperti sendok kecil.
3.      Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4.      Hysterotomi ( melalui operasi )[2]
B.                 Macam-macam Abortus
Abortus ( pengguguran kandungan ) ada 2 macam :
  1. Abortus spontan. ( spontanius Abortus ), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus sepontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan sebagainya.
2.      Abortus yang disengaja ( abortus provocatus / induced proabortion ). Dan abortus yang ke-2 ini ada 2 macam, yaitu:
a.       Abortus Artificialis Therapicus, yaitu abortus yang dilakukan oleh dokter atas indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa sicalon ibu, karma misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat dan penyakit ginjal yang berat.
b.      Abortus Provocatus, ialah abortus yamng dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubunmgan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.[3]
C.                Hukum Abortus
1.                  Pandangan Pemerintah
Untuk mendukung progam nasional keluarga berencana dewasa ini penanganan kegagalan KB dilaksanakan dengan menangani keluarga yang tidak bias melahirkan dan penangan kelahiran yang tidak diharapkan. Khususnya penanganan kelahiran yang tidak diharapkan sudah ada rumah sakit yang menangani pengguguran kandungan.
Pengguguran kandungan atau abortus merupakan cara baru yang dipraktekan secara terbuka dalam rangka mensukseskan program KB. Karena itu, mungkin sekali abortus akan memghadapi banyak masalah yang perlu diperhatikan, terutama kalau dilihat dari segi hukum. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 299, 346, 347,348, dan 349negara melarang cukup berat; bahkan hukumanya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter,dukun bayi, tukang tang menbantu atau yang melakukannya sendiri.
Pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan abortus  adalah sebagai berikut:[4]
  • Pasal 299
 ( 1 ): Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
 ( 2): jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau dia seorang tabib, bidan, juru obat; pidanya dapat ditambah sepertiga.
( 3 ): Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya unuk melakukan pencarian itu.
  • Pasal 346 : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 347
( 1 ): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandu gan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
( 2 ): Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.


·               Pasal 348
( 1 ): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
( 2 ): Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·                     Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat, membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat di cabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
2. Abortus menurut pandangan islam[5]
            Para ulama’, khususnya MUI propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hokum abortus sebagai berikut:
  1. Pengguran kandungan sesudah nafkh ar-ruh ( ditiupkannya nyawa pda janin sesudah usia 4 bulan kehamilan ), baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan kandungan ( menstrual regulation ) dengan memesukkan alat penyedot, penguras dan pembersih kedalam rahim wanita, maupun dengan cara lainnya hukumnya adalah haram, kecuali jika menurut dokter yang amanah, bahwa hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan jiwa ibu yang mengandung. Diantara factor-faktor yang menyebabkan haramnya aborsi setelah    adalah sebagai berikut:
Ø  Janin yang telah berusia 4 bulan ( ba’da nafkh ) sudah memiliki kehidupan yang harus dihormati. Oleh karena itu, aborsi sesudah nafkh ar-ruh merupakan usaha pembunuha terhadap manusia yang sangat diharamkan oleh ALLAH SWT, kareana yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia baik sudah dalam keadaan utuh dan sempurna maupun masih dalam keadaan embrio ( proses kejadian manusia ), hanya ALLAH SWT. Sebagaimana difirmankan ALLAH SWT dalam surat Ali Imran ayat 156 :



Artinya :
      ALLAH menghidupkan dan mematikan. Dan ALLAH melihat apa yang kamu kerjakan.” Ali Imran, 3: 156.
Ø  Aborsi sesudah nafkh ar-ruh sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa wanita yang melakukannya. Padahal agama islam melarang manusia melakukan hal-hal yang membahayakan diri mereka sendiri, dan atau membahayakan orang lain.
  1. Para ulama’ berbeda pendapat tentang hokum aborsi sebelum terjadinya nafkh ar-ruh sebagai berikut:[6]
Ø  Meurut ulama’ Zaidiyah, sebagian ulama madzhab hanafi, maliki, syafi’I, dan hambali, bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkh ar-ruh adalah mubah( boleh ) secara mutlak, baik ada alas an medis ataupun tidak.
Ø  Menurut sebagian ulama madzhab hanafi dan syafi’I, bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkh ar-ruh adalah mubah ( boleh ) jiaka ada alasan medis ( ‘udzur ). Jika tidak ada alas an medis, maka hukumnya makruh.
Ø  Menurut sebagian ulama madzhab malik, bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah makruh secara mutlak, baik ada alas an medis atau tidak.
Ø  Menurut pandangan mu’tamat dalam madzhab Maliki, bahwa aborsi sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh adalah haram.
Ø  Menurut pandangan imam ghozali dari kalangan madzhab syafi’I, bahwa jika nuthfah ( sperma ) telah bercampur dengan ovum dan siap menerima kehidupan ( isti’dad li qabul al-hayah ), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana ( jinayah ); dengan demikian hukumnya adalah haram. Sebagaimana disebutkan dalam kitab ihya’ ulum ad- Din Juz II, halaman 51 sebagai berikut :[7]
Azal (pencegahan kehamilan) adalah berbeda dengan pengguguran kandungan atau pembunuhan bayi yang telah lahir. Karena hal itu (pengguguran kandungan atau pembunuhan bayi yang telah lahir) adalah suatu tindak pidana terhadap makhluk yang telah ada. Aborsi sebagi suatu tindak pidana terdiri dari beberapa tingkatan. Tingkatan pertama adalah aborsi yang dilakukan ketika sperma telah bertemu dan bercampur dengan ovum dalam rahim wanita dan telah siap menerima kehidupan. Merusakkan wujud yang demikian adalah suatu kejahatan. Apabila sperma telah tumbuh menjadi’alaqah (segumpal darah) dan mudlghoh (segumpal daging), maka aborsi terhadap janin tersebut lebih keji. Bila janin telah berbentuk bayi secara sempurna dan telah ditiupkan ruhnya, maka aborsi terhadap janin tersebut adalah lebik keji lagi. Puncak dari pada kekejian tersebut adalah apibila pembunuhan dilakukan terhadap bayi yang telah lahir dari rahim ibunya dalam keadaan hidup”.
  1. Sehubungan dengan berbagai pendapat para pakar hokum islam diatas, komosi fatwa MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan bahwa hokum aborsi sebelum terjadinya nafkhu ar-ruh (usia empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika ada alas an medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh agama islam.
  2. Bahwa pembersihan kandungan yang dilakukan karena akibat terjadinya keguguran yang tidak sengaja, adalah diprolehkan karena tidak termasuk aborsi yang diharamkan.
  3. Mengharapkan terhadap pemerintah agar melarang aborsi, baik dilakukan dengan cara penyedotan dan pengurasan kandungan (menstrual regulation) dengan memasukkan alat penyedot, penguras dan pembersih kedalam rahim wanita maupun dengan cara lainnya, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelakunya.[8]



DAFTAR PUSTAKA


Mahfudz, Sahal. Solusi Problematika Umat. Surabaya : Ampel Suci, 2003.
Tebba, Sudirman. Solusi Hukum Islam. Jakarta : Yayasan risalah, 1984.
Ali, Muhammad. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta : Yayasan Risalah, 1992.
Mulyanto. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara, 1985.
Rasyid, Hamdan. Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa-fatwa Aktual. Jakarta : PT. Al- Mawardi Prima, 2003.
Zuhdi, Masjfuk . Masail Fiqhiyah . Jakarta: PT. Inti Idayu Press, 1993.





















[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah ( Jakarta: PT. Inti Idayu Press, 1993 ), 77.
[2] Ibid,.
[3] Ibid, 78.

[4] Muhammad ALi, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Islam ( Jakarta: Yayasan Risalah, 1992 ), 72.
[5] Muhammad Hamdan Rasyid, Fiqh Indonesia Himpunan fatwa-fatwa Aktual,( Jakarta : PT. AL- Mawardi, 2003 ), 200 – 202 . 
[6] Ibid, 203
[7] Ibid, 204
[8] Ibid, 205

Comments

Popular posts from this blog

Kurikulum Sebagai Sistem Dan Komponen-Komponen Sistem Kurikulum

PENDIDIKAN PONDOK PESARNTREN HUDATUL MUNA 1 JENES

Sejarah ilmu mantiq