Posts

Showing posts from June, 2012

Pengertian Kriteria

Istilah “ kriteria “ dalam pendidikan sering juga dikenal dengan kata “ tolok ukur “ atau “ standar “. Dati nama-nama yang digunakan tersebut dapat segera dipahami bahwa kriteria, tolok ukur, atau standar, adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk sesuatu yang diukur. Kriteria atau standar dapat disamakan dengan “ takaran “. Jika untuk mengetahui berat beras digunakan timbangan, panjangnya benda digunakan meteran maka kriteria atau tolak ukur digunakan untuk menakar kondisi objek yang dinilai. Tentang batas yang ditunjuk oleh kriteria, sebagaian orang mengatakan bahwa tolok ukur adalah “ batas atas “, artinya batas maksimal yang harus dicapai. Sementara sebagaian orang lainnya bahwa tolok ukur atau kriteria adalah “ batas bawah”  yaitu batas minimal yang harus dicapai. Dapat disimpulkan bahwa criteria atau criteria atau tolok ukur itu berfisat jamak menunjukkan batas atas dan batas bawah. [1] Kriteria ini penting sebagai tolok ukur keberhasilan pros

Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut: Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut. a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA). Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelo

tugas guru bimbingan konseling (BK)

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam: Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.