ZAKAT DALAM SISTEM ISLAM

ZAKAT DALAM ISLAM ADALAH SISTEM BARU DAN UNIK
Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mulamula
di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam
sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturanperaturan
manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai
sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena
pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan
membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Akhirnya
sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam
mendekatkan diri kepada Allah.
Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah SWT. Suatu sistem yang adil, yang tidak
mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang ummi.
Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak
mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan
jumlahnya sedikit.
Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya
konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial.
Jika seandainya kaum Muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara. Akan tetapi kebanyakan dari mereka telah melalaikan
kewajiban ini, mereka mengkhianati agama dan ummatnya, akibatnya nasib Ummat Islam sekarang ini lebih buruk
dalam kehidupan ekonomi dan politiknya dari seluruh bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Kekayaan, kebesaran dan kemuliaan Ummat Islam telah sirna. Kini mereka menjadi tanggungan penganut
agama lain, sehingga pendidikan anak-anaknya pun diserahkan ke sekolah-sekolah missi kristen atau missi atheis.
Bila mereka ditanya mengapa tidak mendirikan sendiri sekolah itu, mereka berkata: "kami tidak mempunyai biaya
untuk mendirikannya. Maka sebanarnya mereka tidak memperoleh dari agama; akal fikiran, cita-cita dan ghairah
yang dengan itu mereka dapat melakukannya. Mereka menyaksikan para penganut agama lain yang berkorban untuk
mendirikan sekolah-sekolah, organisasi-organisasi sosial dan politik, padahal tidak disuruh oleh agama mereka, tapi
mereka diharuskan oleh akal fikiran dan ghairahnya terhadap agama dan kaumnya. Tapi pada kaum Muslimin
ghairah itu telah tidak ada. Mereka rela menjadi beban dan tanggungan orang. Mereka telah meninggalkan
agamanya sendiri, akibatnya mereka kehilangan dunianya sesuai dengan firman Allah : "Dan janganlah kamu seperti
orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah
orang-orang yang fasik" (59:9).
Yang menjadi kewajiban bagi para da'i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih
ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk
konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da'wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila
seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu untuk
mengembalikan kejayaannya.
Ikhwan para isneter sekalian. Demikian berakhirlah Serial Mengaji Zakat. Tidak akan ada ujian tertulis dari
Ustadz Yusuf. Tapi Allah akan menguji kita secara praktek. Setelah lebih jauh memahami kewajiban zakat, Insya
Allah kita akan menjadi pionir-pionir Muslim yang dengan sikap taat melaksanakan perintah ini.
Lebih jauh lagi, bisakah kita berbuat sesuatu untuk meluaskan gerakan zakat ini, dengan menyadarkan
orang-orang di sekitar kita; keluarga, teman sejawat, tetangga dll. Hal ini sangat mendesak. Memasyarakatkan
kewajiban zakat bukan lagi sekedar tanggung jawab para ulama dan mubaligh, tapi adalah tanggung jawab kita
semua yang telah mengetahui dan menjalankan kepada mereka yang belum mengetahui dan menjalankannya.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk ummat. Banyak kerja dalam masalah perzakatan ini yang menunggu
sambutan Ikhwan sekalian. Menjajagi, merumuskan dan membuat pola mekanisme pengumpulan dan
pendistribusian zakat yang effisien dan effektif, yaitu pola yang akan diterapkan dalam skala kecil maupun besar;
membuat panduan yang lengkap dan jelas dalam perhitungan zakat; juga yang tidak kalah pentingnya merangsang
pengajian-pengajian zakat dimana saja agar ummat Islam dimana saja senantiasa termotivasi dalam menjalankan
rukun Islam ketiga ini, dll.
Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua, dan meridhoi aktivitas kita. Amiin.

Comments

Popular posts from this blog

Kurikulum Sebagai Sistem Dan Komponen-Komponen Sistem Kurikulum

PENDIDIKAN PONDOK PESARNTREN HUDATUL MUNA 1 JENES

Sejarah ilmu mantiq