makalah ‘Urfu
A.
Pengertian Urfu
‘Urf
berasal dari kata ‘Arofa yang sering diartikan al-Ma’ruf atau suatu yang
dikenal. Sedang ‘Urf menurut istilah ialah sesuatu yang dipandang baik yang
dapat diterima akal sehat. Sebagian ahli arab menyamakan kata ‘urf dan adat
karena kedua kata tersebut murodif. [1]
Namun,
Musthofa Ahmad Zarqo mengatakan, ‘Urf merupakan merupakan bagian dari adat
karena adat lebih umum dari pada ‘Urf. ‘Urf harus berlaku pada kebanyakan orang
di daerah tertentu bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan ‘Urf bukan
kebiasaan alami. Sebagaimana berlaku dalam kebanyakan adat tetapi muncul karena
dari suatu pemikiran dan pengalaman misalnya penetepan ukuran tertentu dalam
penjualan makanan.[2]
B.
Macam-Macam ‘Urf
1.
Ditinjau
Dari Segi Materi
a.
‘Urf
Qouli
Yaitu kebiasaan yang berlaku
dalam penggunaan kata-kata atau ucapan. Contoh, kata ولدpenggunaan kata ولدberlaku bagi anak laki-laki dan perempuan seperti
keteranagn suray an-Nisa’ ayat 12 juga ditunjukkan pada anak laki-laki dan
perempuan.
b. ‘Urf Fi’li yaitu kebiasaan yang berlaku
dalam suatu perbuatan. Contoh jual beli tanpa ‘aqod.
2. Ditinjau dari segi ruang lingkup
a. ‘Urf Yang Umum
Yaitu kebiasaan yang berlaku dimana-mana
tanpa batas negara bangsa dan agama. Contoh, menganggukkan kepala tanda
menyetujui.
b. ‘Urf
Kusus
Yaitu kebiasaan yang berlaku sekelompok
orang di tempat tertentu atau pada waktu
tertentu. Contoh, menarik garis keturunan dari garis ibu.
3. Ditinjau Dari Baik Dan Buruk
a. ‘Urf Shohih
Yaitu adat yang diterma oleh orang banyak,
tidak bertentangan dengan agama, moral dan budaya yang luhur. Contoh, mengdakan
halal bihalal pada hari raya.
b. ‘urf fasid
Adat yang berlaku disuatu tempat meskipun
merata pelaksanaannya namun bertentangan dengan agama, moral dan undang-undang
Negara.[3]
C. Syarat-Syarat
‘Urf Bisa Dijadikan Hujah
1. Tidak Bertentangan Dengan Nas Qot’i
Apabil ‘Urf bertentangan dengan Nas yang Qot’i,
maka ‘Urf yang seperti ini tidak dibenarkan oleh syara’, seperti riba yang
sudah menjadi kebiasaan suatu daerah, riba tersebut tidak bisa dibenarkan karna
nas mengatakan
واحل الله
البيع وحرم الربا
2. ‘Urf harus berlaku pada semua peristiwa atau
sudah umum berlaku. Seperti apabila seorang bapak memberikan berkakas
padaanaknya kemudian persengketan menurut bapak dipinjamkan dan menurut sianak
dihibahkan maka dikembalikan pada ‘Urf. Namun menurut sebagian ‘urf dipinjamkan
dan menurut ‘Urf yang laindiberikan maka hokum tidak ditetepkan derdasar ‘Urf.
3. ‘Urf harus berlaku selamanya
Tidak dibenarkan ‘Urf yang datang kemudian,
‘Urf yang dipakai haruslah ‘Urf yang berlaku saat itu. Oleh karena itu syarat
wakqof harus sesuai dengan ‘urf saat itu meskipun kebiasaan tersebut berubah.
D. Kehujahan ‘Urf
1. Menurut golongan hanafiyah dan malikiyah ‘Urf
adil hujah untuk menetabkan hokum. Hal ini sesuai firman allah surat al-a’raf 199
yang artinya “Jadilah
engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah
daripada orang-orang yang bodoh”. Juga berdasar hadis Nabi;
ماراه المسلمون حسنافهوعندالله حسن
Artinya: Sesuatu yang dianggap baik oleh
umat islam termasuk sesutu hal yang baik pula menurut Allah.
2. Menurut golongan Syafi’iyah dan Hambaliyah ‘Urf
tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil hokum syar’i[4]
Daftar Pustaka
Kholaf, Abdul Wahhab, 2000, Kaidah-Kaidah
Hokum Islam, (Jakarta: Raja Grafinda Persada,)
Majid, Ahmad Abdul, 1994, usul fiqhi, (Pasuruan:
Garoeda Buana Indah)
Umam, Khoirul, 1998, Usul Fqhi 1, (Bandung;
Pustaka Setia)
Syaifuddin, Amir, 1999, Usul Fiqhi, (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu)
Comments
Post a Comment
bismillahi....