makalah ‘Urfu


A.    Pengertian Urfu
‘Urf berasal dari kata ‘Arofa yang sering diartikan al-Ma’ruf atau suatu yang dikenal. Sedang ‘Urf menurut istilah ialah sesuatu yang dipandang baik yang dapat diterima akal sehat. Sebagian ahli arab menyamakan kata ‘urf dan adat karena kedua kata tersebut murodif. [1]
Namun, Musthofa Ahmad Zarqo mengatakan, ‘Urf merupakan merupakan bagian dari adat karena adat lebih umum dari pada ‘Urf. ‘Urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau kelompok tertentu dan ‘Urf bukan kebiasaan alami. Sebagaimana berlaku dalam kebanyakan adat tetapi muncul karena dari suatu pemikiran dan pengalaman misalnya penetepan ukuran tertentu dalam penjualan makanan.[2]

B.     Macam-Macam ‘Urf
1.      Ditinjau Dari Segi Materi
a.       ‘Urf Qouli
Yaitu kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan. Contoh, kata   ولدpenggunaan kata  ولدberlaku bagi anak laki-laki dan perempuan seperti keteranagn suray an-Nisa’ ayat 12 juga ditunjukkan pada anak laki-laki dan perempuan.
b.      ‘Urf Fi’li yaitu kebiasaan yang berlaku dalam suatu perbuatan. Contoh jual beli tanpa ‘aqod.
2.      Ditinjau dari segi ruang lingkup
a.       ‘Urf Yang Umum
Yaitu kebiasaan yang berlaku dimana-mana tanpa batas negara bangsa dan agama. Contoh, menganggukkan kepala tanda menyetujui.
b.      ‘Urf  Kusus
Yaitu kebiasaan yang berlaku sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu  tertentu. Contoh, menarik garis keturunan dari garis ibu.
3.      Ditinjau Dari Baik Dan Buruk
a.       ‘Urf Shohih
Yaitu adat yang diterma oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, moral dan budaya yang luhur. Contoh, mengdakan halal bihalal pada hari raya.
b.      ‘urf fasid
Adat yang berlaku disuatu tempat meskipun merata pelaksanaannya namun bertentangan dengan agama, moral dan undang-undang Negara.[3]
C.    Syarat-Syarat ‘Urf Bisa Dijadikan Hujah
1.      Tidak Bertentangan Dengan Nas Qot’i
Apabil ‘Urf bertentangan dengan Nas yang Qot’i, maka ‘Urf yang seperti ini tidak dibenarkan oleh syara’, seperti riba yang sudah menjadi kebiasaan suatu daerah, riba tersebut tidak bisa dibenarkan karna nas mengatakan
واحل الله  البيع وحرم الربا
2.      ‘Urf harus berlaku pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku. Seperti apabila seorang bapak memberikan berkakas padaanaknya kemudian persengketan menurut bapak dipinjamkan dan menurut sianak dihibahkan maka dikembalikan pada ‘Urf. Namun menurut sebagian ‘urf dipinjamkan dan menurut ‘Urf yang laindiberikan maka hokum tidak ditetepkan derdasar ‘Urf.
3.      ‘Urf harus berlaku selamanya
Tidak dibenarkan ‘Urf yang datang kemudian, ‘Urf yang dipakai haruslah ‘Urf yang berlaku saat itu. Oleh karena itu syarat wakqof harus sesuai dengan ‘urf saat itu meskipun kebiasaan tersebut berubah.
D.    Kehujahan ‘Urf
1.      Menurut golongan hanafiyah dan malikiyah ‘Urf adil hujah untuk menetabkan hokum. Hal ini sesuai firman allah surat al-a’raf 199 yang artinya Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh”. Juga berdasar hadis Nabi;
ماراه المسلمون حسنافهوعندالله حسن
Artinya: Sesuatu yang dianggap baik oleh umat islam termasuk sesutu hal yang baik pula menurut Allah.
2.      Menurut golongan Syafi’iyah dan Hambaliyah ‘Urf tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil hokum syar’i[4]



Daftar Pustaka

Kholaf, Abdul Wahhab, 2000, Kaidah-Kaidah Hokum Islam, (Jakarta: Raja Grafinda Persada,)
Majid, Ahmad Abdul, 1994, usul fiqhi, (Pasuruan: Garoeda Buana Indah)
Umam, Khoirul, 1998, Usul Fqhi 1, (Bandung; Pustaka Setia)
Syaifuddin, Amir, 1999, Usul Fiqhi, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu)


[1] Amir Syaifudin, usul fiqih (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999) hal 363
[2] Khoirul Umam, usul fiquh 1 (Bandung; Pustaka Setia, 1998) hal 160
[3] Amir Syaifudin, usul fiqih (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999) hal 360

[4] Khoirul Umam, usul fiquh 1 (Bandung; Pustaka Setia, 1998) hal 166

Comments

Popular posts from this blog

Kurikulum Sebagai Sistem Dan Komponen-Komponen Sistem Kurikulum

Sejarah ilmu mantiq

PENDIDIKAN PONDOK PESARNTREN HUDATUL MUNA 1 JENES