makalah jual beli dan khiyar
A. JUAL
BELI
1.
PENGERTIAN JUAL BELI DAN DASAR HUKUMNYA
Jual beli adalah kegiatan
saling menukar, terdiri dari 2 kata yaitu jual (al bai’) dan dan beli (al
syiraa), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang
sama. Secara etimologi, al bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim masdar
dari akar kata bahasa Arab baa’a yang berarti penerimaan sesuatu dangan
sesuatu yang lain. Secara terminologi, jual beli adalah pertukaran harta dengan
harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang
disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu,
serta diiringi dengan ijab dan qobul. Menurut Sayyid Sabiq, jual beli adalah
pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan
ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran dalam jual beli telah
berlangsung, dengan terpenuinya rukun dan syarat maka konsekuensinya penjual
akan memindahkan barang kepada pembeli, begitupun sebaliknya.
Jual beli hukum asalnya adalah jaiz atau mubah,adapun
dalil yang menguatkannya adalah seperti yang terdapat dalam surat an nisa ayat
29 yang berbunyi:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä
w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ) br& cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu.
Ayat lain yang
menjadi dasar hukum jual beli adalah surat al Baqarah ayat 275 yang berbunyi
úïÏ%©!$#¨@ymr&ur......
ª!$# yìøt7ø9$#
tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2.
RUKUN
DAN SYARAT JUAL BELI
Menurut Jumhur
Ulam, rukun jual beli ada 4 yaitu :
a.
Adanya
orang yang berakad (penjual dan pembeli)
b.
Sighat (ijab dan qobul)
c.
Barang
yang dibeli (mabi’)
d.
Nilai
tukar pengganti (tsaman)
Syarat
orang yang berakad yaitu berakal, cakap hukum (memiliki kompetisi dalam
melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela/ ridlo(tidak dalam keadaan
terpaksa, dipaksa atau dibawah tekanan)
Syarat
ijab qobul adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa
berakad, antara ijab qobul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yang
disepakati, tidak mengandung klausal yang bersifat menggantungkan keabsahan
transaksi pada kejadian yang akan datang.
Syarat
barang yang dijual belikan yaitu barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan
bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad, dapat
diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika
berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan, syarat nilai tukar dan harga
barang harus diketahui secara pasti.
3.
JUAL
BELI YANG DILARANG
a.
Dilarang
karena tidak memenuhi syarat dan rukunnjuaj beli.
Ø Jual beli barang yang zatnya haram,
najis atau tidak tidak boleh diperjual belikan.
Ø Jual beli yang dilarang karena belum
jelas. Misalnya: jual beli buah-buahan yang
belum tampak hasilnya.
Ø Jual beli bersyarat
Ø Jual beli yang menimbulkan
kemudharatan, misalnya: menjual narkoba, buku atau vcd porno.
Ø Jual beli yang dilarang karena
dianiaya, misalnya: menjualanak binatang yang masih bergantung pada induknya.
Ø Muhaqolah yaitu menjual tanaman yang
masih disawah.
Ø Mukhadarah yaitu menjual buah-buahan
yang masih hijau (belum pantas dipanen).
Ø Mulamasah yaitu jual beli secara sentuh
menyentuh.
Ø Munabadzah/ al hishsah yaitu jual beli
sacara lempar melempar.
Ø Muzabanah yaitu jual beli barter yang
diduga tidak seimbang.
b.
Jual
beli yang dilarang karena faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
Ø Jual beli dari orang yang masih dalam
tawar menawar.
Ø Jual beli dengan menghadang dagangan di
luar kota/ pasar.
Ø Ihtikar (monopoli).
Ø Jual beli barang rampasan atau curian.
4.
HIKMAH JUAL BELI
Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai bagian dari
bentuk tolong menolong antar sesama manusia, juga sebagai pemberi keluangan dan
keleluasaandari NYA untuk hamba-hambaNYA.Karena manusia secara pribadi
mempunyai kebutuhan yang tak pernah terputus dan tak ada hentinya selama
manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri,
karena itu ia dituntut berhubungan dengan lainnya. Dalam hubungan ini tidak ada
satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran, dimana seseorang memberikan
apa yang ia miliki untuk memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai
kebutuhan masing-masing.
B.
KHIYAR
1.
PENGERTIAN KHIYAR
Khiyar secara bahasa artinya
memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum khiyar berarti menentukan yang
terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan orientasi., sedangkan menurut
istilah ulama fiqh, khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah
pihak yang melaksanakan transaksi untuk melakukan atau membatalkan transaksi
yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan
transaksi.
2.
MACAM-MACAM KHIYAR DAN DASAR
HUKUMNYA
a.
Khiyar Majlis, yaitu hak
pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama
keduanya masih berada dalam majlis akad (toko) dan belum berpisah. Artinya,
suatu transaksi daru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan
akad telah berpisah atau salah satu diantara mereka telah melakukan pilihan
menjual dan atau membeli. Dasar hukum adanya khiyar majlis ini adalah sabdah
Rasulullah SAW yang berarti ; “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka
masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan
(HR. Bukhori Muslim dari Abdullah ibn Umar).
b.
Khiyar Syarat yaitu hak
pilih yang dijadikan syarat oleh keduanya, atau salah satu dari keduanya sewaktu
terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnyaitu, agar dipertimbangkan
setelah sekian hari/ tenggang waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Hadist
Rosulullah SAW yang artinya “Apabila seseorang membeli suatu barang maka
katakanlah (pada penjual): Jangan ada tipuan! Dan saya berhak memilih dalam
tiga hari (HR. Bukhori Muslim DARI Umar).
c.
Khiyar ‘Aib adalah memilih
untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya, apabila barang tersebut
terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembelinya pada waktu melakukan jual
beli. Pembeli boleh mengembalikan dan penjual harus menerimanya. Adapun hadist
yang menjadi dasarannya adalah sebagai berikut yang artinya “Bahwasannya
seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama
dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan
perkaranya kepada Rosulullah SAW. Keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan
kepada si penjual (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizzi).
3.
HIKMAH KHIYAR
Ø Membuat
akad jual beliberlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu kerelaan dan
ridlo antara penjual dan pembeli.
Ø Mendididk
masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli
mendapatkan barang dagangan yang baik, sepadan pula harga yang dibayar.
Ø Penjual
tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar
bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
Ø Terhindar
dari unsur-unsur penipuan dari kedua belah pihak, karena ada kehati-hatian
dalam proses jual beli.
Ø Khiyar
dapat memelihara hubungan baik antar sesama. Sedangkan ketidakjujuranatau
kecurangan pada akhirya akan berakibat penyesalan yang mengarah pada kemarahan,
permusuhan, dendam dan akibat buruk lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
A, Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syari’ah),
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Al Fanani, Zainudin bin Abdul Aziz
al Malibari, Terj. Fathul Mu’in, Jilid 1 Bandung: Sinar Baru Algesindo,
2006.
Masyur, Kahar, Terj.
Bulughul Maram, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh
Islam, Bandung: PT Sinar Baru Algesindo, 1998.
Comments
Post a Comment
bismillahi....