makalah jual beli dan khiyar


A.   JUAL BELI
1.      PENGERTIAN  JUAL BELI DAN DASAR HUKUMNYA
Jual beli adalah kegiatan saling menukar, terdiri dari 2 kata yaitu jual (al bai’) dan dan beli (al syiraa), merupakan 2 kata yang biasanya digunakan dalam pengertian yang sama. Secara etimologi, al bai’ (jual beli) merupakan bentuk isim masdar dari akar kata bahasa Arab baa’a yang berarti penerimaan sesuatu dangan sesuatu yang lain. Secara terminologi, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta yang lain berdasarkan tujuan tertentu, atau pertukaran sesuatu yang disukai dengan yang sebanding atas dasar tujuan yang bermanfaat dan tertentu, serta diiringi dengan ijab dan qobul. Menurut Sayyid Sabiq, jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila akad pertukaran dalam jual beli telah berlangsung, dengan terpenuinya rukun dan syarat maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli, begitupun sebaliknya.
Jual beli hukum asalnya adalah jaiz atau mubah,adapun dalil yang menguatkannya adalah seperti yang terdapat dalam surat an nisa ayat 29 yang berbunyi:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Ayat lain yang menjadi dasar hukum jual beli adalah surat al Baqarah ayat 275 yang berbunyi
šúïÏ%©!$#¨@ymr&ur...... ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2.      RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
Menurut Jumhur Ulam, rukun jual beli ada 4 yaitu :
a.       Adanya orang yang berakad (penjual dan pembeli)
b.      Sighat  (ijab dan qobul)
c.       Barang yang dibeli (mabi’)
d.      Nilai tukar pengganti (tsaman)
Syarat orang yang berakad yaitu berakal, cakap hukum (memiliki kompetisi dalam melakukan aktifitas jual beli), dan sukarela/ ridlo(tidak dalam keadaan terpaksa, dipaksa atau dibawah tekanan)
Syarat ijab qobul adalah harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab qobul harus selaras baik spesifikasi barang dan harga yang disepakati, tidak mengandung klausal yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang.
Syarat barang yang dijual belikan yaitu barang itu ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad, dapat diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati ketika berlangsung, tidak termasuk yang diharamkan, syarat nilai tukar dan harga barang harus diketahui secara pasti.
3.       JUAL BELI YANG DILARANG
a.       Dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukunnjuaj beli.
Ø  Jual beli barang yang zatnya haram, najis atau tidak tidak boleh diperjual belikan.
Ø  Jual beli yang dilarang karena belum jelas. Misalnya: jual beli buah-buahan yang  belum tampak hasilnya.
Ø  Jual beli bersyarat
Ø  Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, misalnya: menjual narkoba, buku atau vcd porno.
Ø  Jual beli yang dilarang karena dianiaya, misalnya: menjualanak binatang yang masih bergantung pada induknya.
Ø  Muhaqolah yaitu menjual tanaman yang masih disawah.
Ø  Mukhadarah yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas dipanen).
Ø  Mulamasah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh.
Ø  Munabadzah/ al hishsah yaitu jual beli sacara lempar melempar.
Ø  Muzabanah yaitu jual beli barter yang diduga tidak seimbang.
b.      Jual beli yang dilarang karena faktor lain yang merugikan pihak-pihak terkait
Ø  Jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar.
Ø  Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/ pasar.
Ø  Ihtikar (monopoli).
Ø  Jual beli barang rampasan atau curian.
4.      HIKMAH JUAL BELI
Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai bagian dari bentuk tolong menolong antar sesama manusia, juga sebagai pemberi keluangan dan keleluasaandari NYA untuk hamba-hambaNYA.Karena manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan yang tak pernah terputus dan tak ada hentinya selama manusia masih hidup. Tak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu ia dituntut berhubungan dengan lainnya. Dalam hubungan ini tidak ada satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran, dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai kebutuhan masing-masing.
B.     KHIYAR
1.     PENGERTIAN  KHIYAR
Khiyar secara bahasa artinya memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum khiyar berarti menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan orientasi., sedangkan menurut istilah ulama fiqh, khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melakukan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.
2.     MACAM-MACAM KHIYAR DAN DASAR HUKUMNYA
a.       Khiyar Majlis, yaitu hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majlis akad (toko) dan belum berpisah. Artinya, suatu transaksi daru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah atau salah satu diantara mereka telah melakukan pilihan menjual dan atau membeli. Dasar hukum adanya khiyar majlis ini adalah sabdah Rasulullah SAW yang berarti ; “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan (HR. Bukhori Muslim dari Abdullah ibn Umar).
b.      Khiyar Syarat yaitu hak pilih yang dijadikan syarat oleh keduanya, atau salah satu dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnyaitu, agar dipertimbangkan setelah sekian hari/ tenggang waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Hadist Rosulullah SAW yang artinya “Apabila seseorang membeli suatu barang maka katakanlah (pada penjual): Jangan ada tipuan! Dan saya berhak memilih dalam tiga hari (HR. Bukhori Muslim DARI Umar).
c.       Khiyar ‘Aib adalah memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya, apabila barang tersebut terdapat cacat yang tidak diketahui oleh pembelinya pada waktu melakukan jual beli. Pembeli boleh mengembalikan dan penjual harus menerimanya. Adapun hadist yang menjadi dasarannya adalah sebagai berikut yang artinya “Bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rosulullah SAW. Keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizzi).
3.     HIKMAH KHIYAR
Ø  Membuat akad jual beliberlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, yaitu kerelaan dan ridlo antara penjual dan pembeli.
Ø  Mendididk masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik, sepadan pula harga yang dibayar.
Ø  Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
Ø  Terhindar dari unsur-unsur penipuan dari kedua belah pihak, karena ada kehati-hatian dalam proses jual beli.
Ø  Khiyar dapat memelihara hubungan baik antar sesama. Sedangkan ketidakjujuranatau kecurangan pada akhirya akan berakibat penyesalan yang mengarah pada kemarahan, permusuhan, dendam dan akibat buruk lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
A, Rahman, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah (Syari’ah), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Al Fanani, Zainudin  bin Abdul Aziz al Malibari, Terj. Fathul Mu’in, Jilid 1 Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2006.
Masyur, Kahar, Terj. Bulughul Maram, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: PT Sinar Baru Algesindo, 1998.

Comments

Popular posts from this blog

Kurikulum Sebagai Sistem Dan Komponen-Komponen Sistem Kurikulum

PENDIDIKAN PONDOK PESARNTREN HUDATUL MUNA 1 JENES

Sejarah ilmu mantiq