Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk
melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
- Ekuivalensi
kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di
satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang
pendidikan yang berbeda.
- Jumlah
guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling
sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
- Uraian
lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
- Setiap
pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan akademik (RKA).
- Program
pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program
tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
- Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program
pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program
semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu)
minggu.
- Rencana
Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari
program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
- Program
tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
(teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan,
penilaian dan instrumen pengawasan.
b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
- Kegiatan
supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana
terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
- Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses pembimbingan.
- Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal
yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
- Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh
sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari
setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada
setiap sekolah binaan,
- Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil
kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
- Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau
penilaian.
d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK.
- Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling
sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah
Guru Pembimbing (MGP).
- Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi
yang akan ditingkatkan.
- Dalam
pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai
dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan
pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop,
seminar, observasi, individual dan group conference.
Comments
Post a Comment
bismillahi....