tugas guru bimbingan konseling (BK)
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait
dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu
membantu peserta didik dalam:
- Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami, menilai bakat dan minat.
- Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
- Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah
secara mandiri.
- Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami
dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai berikut:
- Layanan
orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan
baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar
peran peserta didik di lingkungan yang baru.
- Layanan
informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
- Layanan
penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstra kurikuler.
- Layanan
penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
- Layanan
konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
- Layanan
bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan
tertentu melalui dinamika kelompok.
- Layanan
konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan
dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
- Layanan
konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain
dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan
dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
- Layanan
mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan
permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
- Aplikasi
instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik
dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
nontes.
- Himpunan
data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan
peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis,
komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
- Konferensi
kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
- Kunjungan
rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua
atau keluarganya.
- Tampilan
kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial,
kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
- Alih
tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta
didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor
adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk
layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar
kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang
memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80
(delapan puluh) peserta
Comments
Post a Comment
bismillahi....